Hukum  

Skandal di Balik Penyebab Oknum Pejabat Kejari Pringsewu Diperiksa Diungkap

Skandal di Balik Penyebab Oknum Pejabat Kejari Pringsewu Diperiksa Diungkap
Konferensi pers yang digelar di Kejati Lampung untuk menjelaskan ihwal pemeriksaan oknum jaksa berstatus pejabat di Kejari Pringsewu. Foto: Dokumentasi Kejati Lampung.

KIRKA – Skandal di balik penyebab oknum pejabat Kejari Pringsewu diperiksa diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Tinggi Lampung pada 5 Januari 2023.

Untuk diketahui, konferensi pers ini dipersiapkan untuk memvalidasi kesahihan informasi tentang adanya kegiatan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Berdasar pada informasi yang sebelumnya telah dipublikasikan KIRKA.CO, oknum jaksa yang diperiksa pada 4 Januari 2023 oleh tim PAM SDO Kejagung itu ialah:

1. Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan.
2. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, Yogie Verdika.

Keduanya hingga saat ini belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya masing-masing.

Pesan Whats App berisi permintaan konfirmasi ke nomor Ade Indrawan dan Yogie Verdika sampai saat ini terlihat check list satu.

Baca juga: Oknum Jaksa yang Diperiksa Kejagung Diduga Pejabat Kejari Pringsewu

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin, penyebab pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang bertugas di Kejari Pringsewu itu didasarkan atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.

Laporan masyarakat yang dimaksud Hutamrin ini tidak menutup kemungkinan berasal dari siapa pun. Bahkan dari institusi penegak hukum lainnya sekalipun.

Hutamrin menegaskan bahwa laporan masyarakat itu kemudian didengar oleh pimpinan kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hutamrin mengatakan bahwa penegasannya ini merupakan bagian dari penjelasan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Jadi, (ada) informasi di pimpinan, pimpinan tertinggi di Kejaksaan Tinggi Lampung, mendapatkan informasi, ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan.

Kan kita bidang pengawasan, (punya tugas pengawasan secara) internal. Nah, internal pengawasan melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kejagung Dikabarkan Periksa Oknum Jaksa di Lampung

Sejauh apa (materi) pemeriksaannya? Itu pun kita tidak tahu. Nanti ada hasil pemeriksaannya secara balance, dari pelapor, dari yang dilaporkan, itu semua (diperiksa) secara balance.

Yang pasti lebih dari satu (oknum jaksa yang diperiksa). Bisa 2, bisa 3, bisa 5,” kata Hutamrin didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Hutamrin menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejari Pringsewu ini berkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Namun ia tidak merinci perkara korupsi apa yang dimaksud sedang ditangani Kejari Pringsewu.

Meski tak dijelaskan secara eksplisit, korelasi antara penanganan perkara korupsi yang menjadi skandal di balik pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut dapat terlihat dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Yogie Verdika.

“(Pengaduan masyarakat) Ini ada juga kaitannya dengan bidang tindak pidana khusus. Nanti apa hasilnya dari pengawasan, baru nanti ada tindakan dari pimpinan. (Pengaduan masyarakatnya) berkaitan dengan (penanganan) perkara tindak pidana korupsi,” terang Hutamrin.

Baca juga: Penampakan Engsit Dkk Tersangka Korupsi Hasil Supervisi KPK di Kejati Lampung

Kendati Hutamrin bukan sebagai Seksi Penerangan Hukum, penjelasannya kepada sejumlah wartawan dianggap sah-sah saja dan dinilai menjadi cara Kejati Lampung menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Pringsewu itu tidak dapat dikategorikan sebagai peristiwa OTT.

Ia mengatakan bahwa esensi dari OTT yang dikait-kaitkan dengan peristiwa pemeriksaan ini tidak tepat.

“Di sini saya sampaikan dan saya tegaskan, bahwa, kemarin itu tidak ada yang namanya OTT, Operasi Tangkap Tangan sebagaimana kabar yang sudah beredar ya.

Saya tegaskan, bahwa betul, memang ada pemeriksaan yang dilakukan di internal kami, dalam hal ini bidang pengawasan, terkait adanya oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga kita panggil sehingga kita panggil, kita lakukan pemeriksaan internal,” tegas dia.

“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa tidak ada yang namanya Operasi Tangkap Tangan. Itu yang bisa saya sampaikan,” kata dia lagi.

Baca juga: Penampakan Engsit Dkk Berompi Tahanan Kejati Lampung

“Yang jelas, memang ada (oknum jaksa diperiksa),  kemarin itu kita lagi proses pemeriksaan. Memang (oknum jaksa terperiksa itu) dari kejari sana (Kejari Pringsewu).

Tapi saya sejauh ini juga belum tahu, apakah itu PAM SDO atau tidak. Siapa-siapa oknumnya (oknum jaksa yang diperiksa), saya belum tahu.

Yang jelas, ini masih (diproses) secara internal, (diproses oleh) pengawasan. (Diperiksa) Di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung,” paparnya.

Dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah oknum jaksa yang diperiksa itu saat ini sedang berada dimana dan diperiksa dimana.

Berdasar pada informasi yang diperoleh KIRKA.CO, Ade Indrawan dan Yogie Verdika menjalani pemeriksaan di Gedung Intelijen Kejati Lampung dan bukan di Gedung Pengawasan Kejati Lampung.

Pasca 1×24 jam diperiksa, selanjutnya kedua oknum jaksa tersebut diterbangkan ke Kejagung.

Baca juga: MAKI Yakin KPK Pelototi Dana Hibah Rehab Masjid Kejati Lampung

“Itu belum tahu (terkait dua oknum jaksa Kejari Pringsewu dibawa ke Kejagung), yang jelas itu pemeriksaan, di sini,” kata I Made Agus Putra Adnyana.

Dia dan Hutamrin sepakat menyangkal informasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua oknum jaksa tersebut mempunyai korelasi dengan KPK.

Berdasar pada informasi yang diperoleh KIRKA.CO, sebaiknya kedua oknum jaksa ini diamankan secara internal melalui tim PAM SDO Kejagung dari pada diamankan oleh KPK.

“Tidak, tidak, tidak ada itu (pemeriksaan itu berkorelasi dgn KPK). Tidak ada yang begitu,” kata Hutamrin dan I Made Agus Putra Adnyana.

Meski begitu, Hutamrin tak menampik bahwa Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang diterima pimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung bisa saja berasal dari mana-mana.

“Semuanya bisa, bisa dari laporan kawannya sendiri, bermacam-macam (sumber pemberi Dumas). Saya tidak bisa membatasi semua laporan (pemberi Dumas),” tandas Hutamrin.