KIRKA – Penampakan Engsit dkk tersangka korupsi hasil supervisi KPK di Kejati Lampung pada 4 Januari 2023 terpantau saat menjalani proses tahap II oleh Polda Lampung.
Pada pukul 08.45 WIB, Engsit dan 3 tersangka korupsi atas penyidikan dugaan korupsi tiba di Kejati Lampung dikawal sejumlah petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Engsit dkk terlihat membawa plastik kresek saat akan memasuki gedung Pidsus Kejati Lampung.
Sesudah Engsit dkk memasuki gedung Pidsus Kejati Lampung, sejumlah petugas dari kepolisian mengangkut barang bukti berupa uang yang merupakan bagian dari perkara korupsi tersebut.
Kegiatan yang berlangsung ini diketahui merupakan tindak lanjut dari P-21 yang sebelumnya diumumkan secara resmi oleh Polda Lampung.
Baca juga: Polda Lampung Umumkan Penahanan Tersangka Korupsi Engsit Dkk
Engsit dkk sebagaimana diketahui terjerat kasus korupsi terkait pengerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019 yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri.
Proses tahap II yang berlangsung ini sebelumnya sudah disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra pada 3 Januari 2022 kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, penyidikan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Lampung yang disupervisi KPK ini berhasil menetapkan status tersangka kepada 5 orang.
Namun saat ini baru 4 berkas perkara dari 4 orang tersangka yang dinyatakan dan diputuskan lengkap oleh jaksa peneliti dari Aspidsus Kejati Lampung.
Keempat orang yang berstatus tersangka dan ditahan itu di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: Kejati Lampung Umumkan Berkas Penyidikan Korupsi Engsit Dkk Dinyatakan Lengkap
1. Hengky Widodo alias Engsit selaku pemilik PT Usaha Remaja Mandiri.
2. Bambang Wahyu selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri.
3. Sahroni selaku ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.
4. Rukun Sitepu selaku ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.
Dalam perkara ini, Polda Lampung turut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 17 miliar.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Lampung Tangani 9 Kasus Berkelas Sepanjang Tahun 2022
Sementara Kerugian Negara yang muncul dari perkara ini sejumlah Rp 29 miliar.
Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO di lokasi, sejumlah orang berlatar belakang pengacara turut hadir dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut.
Sejumlah pihak yang berlatar belakang pengacara itu ialah Firdaus Pranata Barus dan Tumpal P Hutabarat.
Selain dihadiri oleh pihak pengacara, sejumlah pihak yang diketahui merupakan pegawai KPK turut hadir.
Namun belum diketahui secara resmi apa yang menjadi tugas dari 3 orang pegawai KPK yang hadir dalam pelaksanaan proses tahap II ini.
Baca juga: KPK Ungkap Sosok Hengky Widodo Disidang Korupsi Lamsel






