KIRKA – Ditreskrimsus Polda Lampung tangani 9 kasus berkelas sepanjang tahun 2022.
9 kasus berkelas itu diketahui ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung yang terdiri dari Subdit I sampai Subdit V.
Adapun informasi tentang penanganan 9 kasus berkelas di Ditreskrimsus Polda Lampung ini tertuang dalam Laporan Kinerja Jajaran Polda Lampung selama tahun 2022 yang dirilis pada 31 Desember 2022.
Berdasar pada dokumen laporan kinerja jajaran Polda Lampung yang diperoleh KIRKA.CO, 9 kasus berkelas tersebut di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: Polda Lampung Konsisten Selidiki Dugaan Korupsi di Dinkes Lampung
1. Judi online dengan jumlah tersangka 25 orang dengan barang bukti 14 unit komputer.
2. Korupsi pengerjaan konstruksi Jalan Prof. Dr. IR Sutami di lingkungan Ditjen Bina Marga pada Kementerian PUPR.
3. Illegal logging yang terjadi Lampung Tengah dengan 2 orang tersangka.
Dalam kasus ini, terdapat barang bukti 15 batang kayu jenis sonokeling, 1 unit chain saw, 1 bilah golok, 1 unit motor.
Baca juga: KPK Angkat Bicara Usai Diprotes Soal Aset Koruptor Lampung Utara
4. Illegal minning tambang emas di Way Kanan dengan tersangka 1 orang dan 1 unit alat tambang.
5. Kasus fidusia dengan tersangka 1 orang dengan modus operandi arisan investasi bodong, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,9 miliar.
6. Pupuk palsu dengan 1 orang tersangka serta barang bukti pupuk palsu sebanyak 60 karung.
7. Penyalahgunaan pupuk subsidi dengan tersangka 2 orang, modus operandi memanipulasi data laporan dan pendistribusian serta jumlah barang bukti 175 karung pupuk.
Baca juga: Polda Lampung Umumkan Penahanan Tersangka Korupsi Engsit Dkk
8. Penyalahgunaan BBM bersubsidi sejumlah 49 ribu liter yang dilakukan oleh 6 orang tersangka.
9. Dugaan korupsi dana pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur yang masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasar pada dokumen Laporan Kinerja Jajaran Polda Lampung selama tahun 2022 tadi, turut pula dipaparkan mengenai jumlah kasus korupsi yang ditangani dari tahun 2021 dan tahun 2022.
Di tahun 2021, penanganan kasus korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Lampung berjumlah 22 berkas perkara.
Baca juga: Polres Lampung Timur Diapresiasi Kemenko Marves Atas Penanganan Korupsi Bendungan Margatiga
Dalam penanganannya, 11 berkas perkara dinyatakan selesai ditangani.
Dari hal ini diketahui bahwa persentase penyelesaian kasus korupsi di tahun 2021 ialah 50 persen.
Sementara di tahun 2022, penanganan kasus korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Lampung berjumlah 13 berkas perkara.
Dalam penanganannya, 5 berkas perkara dinyatakan selesai ditangani.
Baca juga: Penanganan Korupsi Oknum Pejabat Lampung Utara Diambil Alih Polda Lampung
Dari hal ini diketahui bahwa persentase penyelesaian kasus korupsi di tahun 2022 ialah 38 persen.






