Hukum  

Polda Lampung Umumkan Penahanan Tersangka Korupsi Engsit Dkk

Polda Lampung Umumkan Penahanan Tersangka Korupsi Engsit Dkk
Konferensi pers tentang pengumuman penahanan tersangka korupsi Engsit dkk di Gedung Presisi Polda Lampung pada 29 Desember 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKAPolda Lampung umumkan penahanan tersangka korupsi Engsit dkk pada 29 Desember 2022.

Pengumuman ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Presisi Polda Lampung.

Adapun perkara korupsi yang menjerat Engsit dkk ini berkait dengan kegiatan pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Simpang Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019 yang dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri.

Saat penahanan ini diumumkan, sejumlah tersangka yang menggunakan baju tahanan turut dipamerkan.

Baca juga: Kejati Lampung Umumkan Berkas Penyidikan Korupsi Engsit Dkk Dinyatakan Lengkap

Keempat orang yang berstatus tersangka dan ditahan itu di antaranya sebagai berikut:

1. Hengky Widodo alias Engsit selaku pemilik PT Usaha Remaja Mandiri.

2. Bambang Wahyu selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri.

3. Sahroni selaku ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.

4. Rukun Sitepu selaku ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR.

Baca juga: KPK Bantu Polda Lampung Selesaikan Korupsi Rp147 M

Di tempat serupa, Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin menyampaikan permohonan maaf kepada publik apabila progres penanganan perkara korupsi Engsit dkk dinilai tidak masif disampaikan melalui media.

Hal itu menurut dia, tidak dimaksudkan untuk menutupi proses penanganan perkara tersebut.

“Mungkin kami ingin terlebih dulu menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan media yang mungkin selama ini kami tidak begitu memberitakan tentang proses penanganan kasus ini.

Tapi, alhamdulilah hari ini, sudah P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap) dan kita hadir di sini untuk menyampaikan bahwa kita serius menangani kasus ini,” kata Kombes Pol Ari Rahman Nafarin.

Baca juga: Dua Kasus Korupsi di Polda Lampung Disupervisi KPK

Dia menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan segera diteruskan ke tahap selanjutnya untuk diuji ke ruang persidangan di pengadilan.

Proses persidangan perkara yang menjerat Engsit dkk ini, terangnya, akan dijadwalkan di tahun 2023 mendatang.

Secara teknis, tambahnya, penyidik Subdit III Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Lampung akan segera melaksanakan penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dengan tersangkanya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebagai informasi, penetapan status tersangka dalam perkara Engsit dkk ini sebenarnya berjumlah 5 orang.

Baca juga: Poin Supervisi KPK Untuk Kasus Korupsi di Tulangbawang

Namun penyidik Subdit III Tipikor Polda Lampung baru melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka karena berkas perkara dari 1 orang tersangka lainnya belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam perkara ini, dinyatakan juga adanya penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp 17.293.646.468.

Dalam proses penanganan perkara korupsi yang disupervisi KPK ini, hasil audit yang dilakukan BPK menghasilkan nilai sebesar Rp 29.216.412.096,83 sebagai nominal kerugian negara.