Hukum  

Kejati Lampung Umumkan Berkas Penyidikan Korupsi Engsit Dkk Dinyatakan Lengkap

Kejati Lampung Umumkan Berkas Penyidikan Korupsi Engsit Dkk Dinyatakan Lengkap
Kegiatan BPK di Polda Lampung pada 25 Februari 2022 lalu dalam proses penyelesaian penyidikan kasus korupsi Engsit dkk yang disupervisi KPK. Foto: Dokumentasi Polda Lampung.

KIRKAKejati Lampung umumkan berkas penyidikan korupsi Engsit dkk dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun penetapan status P21 ini diputuskan oleh Seksi Penuntut Umum pada Aspidsus Kejati Lampung pada 28 Desember 2022.

Kabar tentang lengkapnya penyidikan berkas perkara korupsi terkait pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019 tersebut diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Adapun informasi yang dikemukakan I Made Agus Putra Adnyana tersebut didasarkannya pada keterangan yang ia peroleh dari bidang Pidsus Kejati Lampung.

”Setelah konfirmasi (dari Pidsus Kejati Lampung). Terkait perkara dimaksud memang sudah P21 oleh penuntut umum,” ungkap dia dalam keterangan tertulis yang diterima KIRKA.CO pada 28 Desember 2022 pukul 19.56 WIB.

Baca juga: Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung Diprotes LCW

Kode P21 sebagaimana diketahui adalah sebuah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana.

Kode P21 ini merujuk pada pengertian bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.

Dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, juga dibahas bahwa kode P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Kelanjutan dari suatu penyidikan perkara yang sudah dinyatakan lengkap ialah proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk seterusnya akan dilimpahkan ke pihak pengadilan negeri dalam rangka menuju proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, Polda Lampung memutuskan untuk menetapkan status tersangka kepada 5 orang atas dugaan korupsi pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019.

Baca juga: KPK Bantu Polda Lampung Selesaikan Korupsi Rp147 M

Adapun identitas singkat para tersangka dalam perkara korupsi yang disupervisi oleh KPK tersebut di antaranya:

1. Pemilik PT Usaha Remaja Mandiri, Hengky Widodo alias Engsit.
2. Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, Bambang Wahyu.
3. ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Sahroni.
4. ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR, Rukun Sitepu.
5. Pengawas pekerjaan berinisial BHW.

Dalam kasus yang menjerat Engsit dkk ini, BPK menemukan adanya kerugian negara yang timbul sebesar Rp29 miliar lebih berdasarkan hasil audit investigasinya.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini dinyatakan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dicekal untuk tidak dapat bepergian ke luar negeri karena tidak dilakukan proses penahanan.

Baca juga: Dua Kasus Korupsi di Polda Lampung Disupervisi KPK