KIRKA – Harta kekayaan oknum jaksa Kejari Pringsewu yang diperiksa dinilai fantastis oleh Lampung Corruption Watch (LCW).
”Naiknya luar biasa dari 2019,” kata Ketua LCW, Juendi Leksa kepada KIRKA.CO pada 7 Januari 2023.
Penilaian LCW ini ditujukan pada informasi LHKPN dari seorang oknum jaksa yang diperiksa secara internal oleh Kejaksaan Agung pada 4 Januari 2023 lalu.
Oknum jaksa tersebut diperiksa karena dilaporkan oleh seseorang atas dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenangnya sebagai jaksa ketika menangani perkara korupsi.
Oknum jaksa itu ialah Ade Indrawan yang diduga diperiksa oleh Kejaksaan Agung melalui Tim PAM SDO pada Jamintel Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Bidang Pengawasan.
Baca juga: Terduga Pemberi Uang kepada Rektor Unila Karomani Berjumlah Belasan Orang
Data LHKPN Ade Indrawan yang dilaporkan ke KPK
Berdasar pada laman e-LHKPN yang dilihat KIRKA.CO pada 7 Januari 2023, harta kekayaan Ade Indrawan dalam laporan LHKPN tahun 2021 tercatat sejumlah Rp 30.619.866.976.
Kepemilikan harta Rp30 miliaran ini dilaporkan Ade Indrawan pada 7 Februari 2022 lalu dan diumumkan secara lengkap oleh KPK lewat laman e-LHKPN.
Pada LHKPN tahun 2020 lalu, Ade Indrawan kemudian tercatat melaporkan harta kekayaan yang ia miliki sejumlah Rp 30.622.966.976.
Di tahun itu, Ade Indrawan mencantumkan status jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pada LHKPN tahun 2019, Ade Indrawan yang berstatus sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada kemudian tercatat telah melaporkan kepemilikan harta kekayaannya sebesar Rp 40.413.620.
Baca juga: Skandal di Balik Penyebab Oknum Pejabat Kejari Pringsewu Diperiksa Diungkap
Pada LHKPN tahun 2018, Ade Indrawan yang mencantumkan status jabatannya sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melaporkan kepemilikan hartanya sebesar Rp 28.888.347.
Pada LHKPN tahun 2011, Ade Indrawan yang mencantumkan status jabatannya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci (sekarang disebut Kejari Pelalawan) melaporkan hartanya sebesar Rp 87.888.347.
Selain Ade Indrawan, pemeriksaan yang dimaksudkan untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat (dumas) tersebut juga diduga dilakukan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu, Yogie Verdika.
Data LHKPN Yogie Verdika yang dilaporkan ke KPK
Dalam laman e-LHKPN, Yogie Verdika tercatat beberapa kali melaporkan hartanya.
Pada LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan pada tahun 2022 lalu, Yogie Verdika melaporkan hartanya ke KPK senilai Rp 31 juta.
Dalam laporannya itu, Yogie Verdika mencantumkan jabatannya sebagai Kepala Seksi Intelijen dengan unit kerja Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pada LHKPN tahun 2020, Yogie Verdika melaporkan hartanya kepada KPK senilai Rp 181 juta.
Baca juga: Kejagung Dikabarkan Periksa Oknum Jaksa di Lampung
Dalam laporannya itu, Yogie Verdika mencantumkan jabatannya sebagai Kepala Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Seksi Penyidikan dengan unit kerja Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selanjutnya pada LHKPN tahun 2019, dia melaporkan harta kekayaannya kepada KPK senilai Rp 151 juta.
Dalam laporan tersebut, dia mencantumkan jabatannya sebagai Kepala Subseksi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Seksi Penyidikan dengan unit kerja Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung tidak memberikan jawaban secara rinci tentang siapa atau identitas dari oknum jaksa yang diperiksa pada 4 Januari 2023 kemarin.
Baca juga: Oknum Jaksa yang Diperiksa Kejagung Diduga Pejabat Kejari Pringsewu
Namun begitu, Kejaksaan Tinggi Lampung tidak menampik bahwa oknum jaksa yang berstatus terperiksa itu bertugas di Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pemeriksaan terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pringsewu tersebut dinyatakan telah diproses oleh bidang pengawasan.
Selain memeriksa oknum jaksa, pemeriksaan terhadap pelapor juga akan dilakukan demi keberimbangan.
Pernyataan tentang pemeriksaan oknum jaksa ini diketahui disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana dan Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin dalam konferensi pers pada 5 Januari 2023.
Baca juga: Penampakan Engsit Dkk Berompi Tahanan Kejati Lampung
Pemeriksaan terhadap oknum jaksa ini disebut berkait dengan dumas yang menyoal penanganan perkara tindak pidana khusus.
Atas materi dumas tersebut, tidak heran kemudian jika pemeriksaan dilakukan terhadap oknum jaksa yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu.






