KIRKA – Konfrontasi akan mendominasi dalam persidangan Rektor Unila dkk di PN Tipikor Tanjungkarang yang dijadwalkan digelar perdana pada 10 Januari 2023 mendatang.
Hal tersebut dinilai menjadi salah satu tugas penting bagi Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Karomani di dalam persidangan yang berkait dengan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022.
Sebagai informasi, JPU KPK pada 4 Januari 2023 lalu telah mendaftarkan berkas perkara Rektor Unila nonaktif Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri untuk diadili di PN Tipikor Tanjungkarang
”Kalau di sidang Andi Desfiandi kemarin, saksi dari unsur orangtua mahasiswa dihadirkan JPU KPK, nah apakah dalam persidangan kali ini Musa Ahmad dan orangtua mahasiswa lainnya akan dihadirkan atau tidak ke ruang sidang?
Kalau memang dihadirkan, kita akan konfrontir secara detail dan rinci, siapa yang menitip siapa dan lewat siapa serta anak siapa. Nanti kita lihat bagaimana JPU KPK menghadirkan saksi-saksinya.
Baca juga: Titipan Mahasiswa Unila Dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperdalam
Musa Ahmad wajib dihadirkan oleh JPU KPK. Kemudian anggota DPR RI, kemudian kepala daerah dan mantan kepala daerah, termasuk Herman HN,” ujar Resmen Kadapi pada 6 Januari 2023.
Resmen Kadapi berharap agar JPU KPK dapat menghadirkan para saksi-saksi yang relevan ke ruang persidangan sehingga segala hal yang dituduhkan sepanjang proses penyidikan dapat diperjelas di hadapan majelis hakim.
”Yang baru saya lihat itu daftar jumlah saksi. (Berat berkas perkara Karomani) Itu 40 Kilogram beratnya. Jumlah saksi itu ada 140 orang. Ya kita juga berharap jaksa penuntut umum KPK dapat menghadirkan semua pihak di persidangan.
Keperluan kita adalah untuk melihat secara jelas bagaimana peran masing-masing pihak, supaya juga bisa tergambar dengan jelas tentang ada atau tidaknya OTT, ada tidak penyuapnya, kemana hasil suapnya dan seterusnya,” tegas Resmen Kadapi.
Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad
Keterlibatan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad misalnya, kata Resmen Kadapi, masih menyisakan misteri dan dinilai perlu diperjelas melalui proses persidangan.
”Sebetulnya yang menarik, (peran dan keterlibatan) Musa Ahmad. Kenapa begitu? Karena dalam catatan Karomani, Musa Ahmad itu menitip anaknya untuk masuk (Fakultas) kedokteran.
Tetapi di sisi lain, persisnya di BAP Muhammad Basri dengan Heryandi yang sudah terungkap di persidangan kemarin, Musa Ahmad itu justru tercatat menitip anaknya untuk masuk Fakultas Hukum,” beber dia.
”Yang menjadi pertanyaan, benarkah ada anak Musa Ahmad masuk Fakultas Hukum atau kedokteran? Kalau dia bukan, itu anak siapa? Kalau iya, clear. Kalau ternyata bukan (masuk Fakultas Hukum dan Kedokteran), menjadi pertanyaan baru.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Yang kedua, duit Rp200 juta yang dikasih Muhammad Basri ke Heryandi yang ada di dalam BAP yang sudah sempat muncul di persidangan Andi Desfiandi, yang muncul pernyataan dari Heryandi ‘Kalau terimakasih aja, nggak bisa dibelanjakan’.
Kemudian kan Muhammad Basri ngantar duit Rp200 juta. Pertanyaannya, duit Rp200 juta ini untuk anak Musa Ahmad yang dititip masuk Fakultas Hukum atau Fakultas Kedokteran?” terang Resmen Kadapi lagi.






