Hukum  

KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad

KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK ungkap materi pemeriksaan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dalam proses penyidikan perkara korupsi yang terjadi di Unila.

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad sebagaimana diketahui dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 November 2022 lalu dalam perkara yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dilakukan penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka di dalam penyidikan perkara korupsi yang terjadi di Unila.

Adapun perkara korupsi itu berkait dengan dugaan suap untuk meluluskan calon mahasiswa baru Unila yang mendaftar melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri untuk tahun 2022.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila

Berikut adalah daftar tiga orang tersangka yang berkas perkaranya sedang dilengkapi penyidik KPK:

1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 24 November 2022 mengatakan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dinyatakan menghadiri pemeriksaan pada 23 November 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dijadwalkan diperiksa bersama saksi-saksi lainnya. Para saksi itu ialah sebagai berikut:

Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila

1. Muhammad Kadafi berstatus anggota DPR RI.
2. M Dawam Rahardjo berstatus Bupati Lampung Timur.
3. Thomas Azis Riska berstatus swasta.
4. Alzier Dianis Thabranie berstatus swasta.
5. Musa Ahmad berstatus Bupati Lampung Tengah.

Berdasar pada keterangan Ali Fikri, mengemuka pernyataan tentang materi pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad di kasus tersebut.

”Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa baru,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri menerangkan lagi bahwa saksi yang hadir selain Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad adalah Alzier Dianis Thabranie dan seorang pengusaha sekaligus pengelola Pulau Tegal di Kabupaten Pesawaran yakni Thomas Azis Riska.

Baca juga: KPK Periksa Thomas Azis Riska Terkait Korupsi Unila

Adapun materi yang didalami penyidik KPK kepada Alzier Dianis Thabranie dan Thomas Azis Riska masih sama dengan materi pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

Ali Fikri selanjutnya menambahkan bahwa penyidik KPK sedang mendalami adanya dugaan aliran uang dari Rektor Unila nonaktif, Karomani kepada beberapa pihak.

Namun begitu, tidak dijelaskan kepada pihak mana Karomani mengalirkan uangnya. “Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka Karomani ke beberapa pihak,” tutur Ali Fikri.

Ali Fikri kemudian menerangkan bahwa terdapat saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan berlangsung pada 23 November 2022 tersebut.

Baca juga: Anggota DPR Muhammad Kadafi Dikabarkan Mangkir Dari Panggilan KPK

Terhadap para saksi yang mangkir itu, jelas Ali Fikri, penyidik KPK akan melayangkan surat pemanggilan ulang. Para saksi yang tidak hadir itu ialah Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan anggota DPR, Muhammad Kadafi.

”Saksi tidak hadir dan penjadwalan serta pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik KPK,” beber Ali Fikri.

KIRKA.CO sebelumnya menyampaikan adanya kabar yang menyebut bahwa Muhammad Kadafi mangkir dari panggilan penyidik KPK karena sedang umrah.

Namun begitu, KPK sampai saat ini belum mengonfirmasi apakah lembaga antirasuah tersebut benar telah menerima surat keterangan yang menjadi dasar mangkirnya Muhammad Kadafi.

Baca juga: Alzier Dianis Thabranie Hadiri Panggilan KPK Terkait Korupsi Unila