Hukum  

Jaksa Uraikan Peran Oknum Pejabat Pringsewu di Perkara Joki CPNS

Jaksa Uraikan Peran Oknum Pejabat Pringsewu di Perkara Joki CPNS
Ilustrasi Oknum Pejabat.

KIRKA – Jaksa uraikan peran oknum Pejabat Pringsewu di perkara Joki CPNS, dalam penyelenggaraan tes CASN yang diadakan oleh Kabupaten Pringsewu pada September 2021 lalu.

Baca Juga: Perkara Joki Tes CPNS Pringsewu Lampung Disidangkan

Rabu 10 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana dua perkara pelanggaran Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kecurangan dalam pelaksanaan tes penerimaan CPNS Kabupaten Pringsewu.

Dalam gelaran sidang pada kali ini, Jaksa turut membacakan dakwaannya yang tercantum pada berkas perkara dengan nomor 702/Pid.Sus/2022/PN Tjk, dimana disebutkan adanya peran dari seorang oknum Pejabat Kabupaten Pringsewu bernama Ani Sundari.

“Bahwa Terdakwa I Indra Gunawan, Terdakwa II Mohamad Rizki Alam dan Terdakwa III Muhammad Reza Akbar, bersama-sama dengan saksi Ani Sundari dan saksi Susilawati pada 14 September 2021 sampai dengan 17 September 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021, bertempat di SMK Yadika Pagelaran Pringsewu,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya yang pertama.

Lebih lanjut Jaksa menguraikan, keterlibatan Ani Sundari selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu tersebut, bermula saat dipertemukannya dirinya dengan Indra Gunawan, oleh Susilawati.

Perkenalan itu guna permintaan fasilitas dari Ani Sundari, agar Indra Gunawan dapat leluasa mengakses beberapa perangkat komputer peserta, yang akan diluluskan dalam tes penerimaan CPNS itu.

“Susilowati menghubungi Indra Gunawan, untuk dapat membantu meluluskan Peserta Tes CASN Kabupaten Pringsewu Tahun 2021. Selanjutnya Indra meminta kepada Susilowati untuk memfasilitasinya supaya bisa mengakses perangkat komputer, kemudian supaya dapat mengakses perangkat tersebut Susilowati mengenalkan Indra Gunawan kepada Ani Sundari, yang merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu,” lanjut Jaksa bacakan dakwaannya.

Baca Juga: Itera Cegah Joki UTBK SBMPTN dengan Skrining Berlapis 

Selanjutnya sebelum pelaksanan tes, ketiganya pun mengadakan pertemuan di Rumah Makan Kayu yang terletak di Bandar Lampung, guna membahas rencana pengkondisian tes penerimaan CPNS itu.

Yang pada akhirnya, dari hasil pertemuan tersebut, Ani Sundari pun merencanakan untuk menunjuk Indra Gunawan sebagai pihak penyedia perangkat komputer dalam tes, sehingga dirinya dapat bebas memasang aplikasi agar dapat mengaksesnya dari jarak jauh.

“Bahwa pada saat pertemuan di Rumah Makan Kayu, Ani Sundari mengatakan dapat membantu Indra Gunawan untuk dapat mengakses perangkat komputer yang akan digunakan dalam pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar, yang menggunakan Sistem CAT, dengan cara menunjuk Indra Gunawan sebagai pihak penyedia perangkat komputer dalam seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Pringsewu,” urai Jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga: Kejati Lampung Limpahkan Berkas Sindikat Joki CPNS

Untuk diketahui pada perkara Joki CPNS ini sendiri, Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat ini tengah mengadili lima Terdakwa di dua berkas perkara yang berbeda, yakni atas nama Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar.

Sedang terhadap berkas perkara dua nama lain yakni Susilowati dan Ani Sundari, yang juga tercantum sebagai pihak turut serta melakukan tindak pidana di perkara ini, terpantau belum juga dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.