Hukum  

Perkara Joki Tes CPNS Pringsewu Lampung Disidangkan

Perkara Joki Tes CPNS Pringsewu Lampung Disidangkan
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tempat disidangkannya perkara ITE terkait sindikat Joki tes CPNS Pringsewu, Lampung. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Perkara Joki tes CPNS Pringsewu Lampung disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu siang 10 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga: Kejati Lampung Limpahkan Berkas Sindikat Joki CPNS

Perkara tindak pidana pelanggaran Pasal ITE, terkait kecurangan dalam tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pringsewu di 2021 tersebut, disidangkan dalam dua berkas secara terpisah.

Yakni berkas perkara dengan nomor 702/Pid.Sus/2022/PN Tjk dan 703/Pid.Sus/2022/PN Tjk, atas nama lima Terdakwa diantaranya Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar.

Dimana dalam dua berkas perkara itu, salah satu Terdakwa bernama Indra Gunawan disebut sebagai orang yang berperan mengarahkan kepada para Terdakwa lainnya, untuk melancarkan kejahatan yang sudah direncanakan di perkara ini.

“Bahwa selanjutnya Indra Gunawan, meminta kepada Mohamad Rizki Alam dan Muhammad Reza untuk menjadi teknisi di lokasi seleksi Tes CASN Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 dalam pelaksanaan Tes SKD yang menggunakan Sistem CAT. Kemudian Indra Gunawan, bersama dengan Mohamad Rizki Alam dan Muhammad Reza mempersiapkan komputer yang akan digunakan untuk membantu peserta yang sebelumnya sudah direncanakan untuk dibantu kelulusannya,” ucap Jaksa bacakan salah satu surat dakwaannya.

Baca Juga: Eks Karupbasan Kotabumi Diduga Tipu Gelap Modus Penerimaan CPNS

Dalam melaksanakan perbuatan curangnya, Indra Gunawan menyuruh para Terdakwa lainnya yang berperan sebagai Teknisi di lokasi tes penerimaan CPNS, untuk menginstal Google Remote Desktop di perangkat komputer yang akan digunakan oleh para peserta yang akan diluluskan.

Kemudian setelah aplikasi pengontrol jarak jauh tersebut dapat dijalankan, Indra Gunawan pun dapat leluasa membantu para peserta untuk mengerjakan soal-soal ujian secara benar dari lokasi lain.

Para Terdakwa ini diketahui melakukan kecurangan di dua lokasi ujian, yakni SMK Yadika Kabupaten Pringsewu dan di lokasi Makorem 043/ Gatam, dengan total peserta yang dibantu sebanyak 19 orang dan tarif yang ditentukan antara Rp100 juta hingga Rp250 juta per kepala.

Atas perbuatan ini, kelima Terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal Pasal 50 Juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a, atau kedua dengan dakwaan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1), dan atau ketiga dengan dakwaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 30 ayat (1).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan perkara ITE ini, direncanakan akan kembali secara lanjutan pada Senin mendatang 22 Agustus 2022, yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa.