Hukum  

Eks Karupbasan Kotabumi Diduga Tipu Gelap Modus Penerimaan CPNS

Karupbasan Kotabumi Diduga Tipu Gelap Modus Penerimaan CPNS
Tangkapan Layar SIPP Kalianda, Dengan Alamat http://sipp.pn-kalianda.go.id Terkait Perkara Tipu Gelap Yang Menjerat Eks Karupbasan Kotabumi Menjadi Terdakwa. Foto Eka Putra

KIRKA – Eks Karupbasan Kotabumi Auda Irwanda Putra, diduga melakukan tipu gelap modus penerimaan CPNS Bea Cukai, hingga mengakibatkan kerugian korbannya mencapai total Rp130 juta.

Baca Juga : KPK Dicap Tebang Pilih Periksa Sipir Lapas Kotabumi 

Auda Irwanda Putra akan segera disidangkan sebagai Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan, di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, dalam perkara dengan Nomor 70/Pid.B/2022/PN Kla.

Mantan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara kelas II Kotabumi tersebut, akan diadili dalam sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.