KIRKA – Eks Karupbasan Kotabumi Auda Irwanda Putra, diduga melakukan tipu gelap modus penerimaan CPNS Bea Cukai, hingga mengakibatkan kerugian korbannya mencapai total Rp130 juta.
Baca Juga : KPK Dicap Tebang Pilih Periksa Sipir Lapas Kotabumi
Auda Irwanda Putra akan segera disidangkan sebagai Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan, di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, dalam perkara dengan Nomor 70/Pid.B/2022/PN Kla.
Mantan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara kelas II Kotabumi tersebut, akan diadili dalam sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.






