KIRKA – MAKI adukan seorang pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022 kemarin.
Kegiatan pengaduan tersebut diungkapkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 22 Januari 2022.
Baca Juga : MAKI Akhirnya Adukan Lili Pintauli ke Kejagung
Menurut Boyamin, pelaporannya itu berkaitan dengan dugaan pemerasan atau pungli yang diduga terjadi sejak April 2020-April 2021. Pejabat yang dilaporkan MAKI tersebut diduga sebagai pelaku, sementara yang diduga sebagai korban adalah perusahaan jasa kurir.
”Laporan ini soal dugaan pemerasan/pungli yang kami duga telah berlangsung selama setahun terakhir dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT. SQKSS,” kata Boyamin kepada KIRKA.CO.
Pelaku, beber Boyamin, diduga telah melancarkan aksinya dengan mengirimkan surat peringatan tanpa alasan jelas dan mengancam menutup perusahaan tersebut. Semua itu diduga dilakukan dengan harapan perusahaan memenuhi permintaan pelaku.






