MAKI Adukan Pejabat Bea Cukai ke Kejaksaaan

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman adukan pejabat Bea Cukai Sukarno Hatta. Foto: Istimewa.

Pejabat ini, lanjut Boyamin, diduga telah meminta uang setoran sebesar Rp 5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Sementara pihak perusahaan kurir, kata Boyamin, hanya mampu memberikan sebesar Rp 1 ribu per kilogram.

“Oknum tersebut berinisial AB, diduga merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang dan ada juga oknum berinisial VI, diduga merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” tuturnya.

Baca Juga : MAKI Anjurkan Azis Syamsudin Ajukan JC 

Boyamin menuturkan, korban dari peristiwa ini diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 miliar. Adapun pelaporan yang dilayangkan ke pihak kejaksaan diklaim akan dikawal oleh MAKI.

“MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” tegasnya.