Hukum  

Gelapkan Gaji Pegawai BPBD Krissanti Dipenjara 3 Tahun

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Penggelapan Gaji Pegawai BPBD Kota Bandar Lampung, Saat Jaksa Membacakan Dakwaannya. Foto Eka Putra

KIRKADinilai terbukti gelapkan gaji pegawai BPBD Kota Bandar Lampung, Krissanti akhirnya dipenjara selama 3 tahun, ia pun di kenakan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp173,96 juta.

Baca Juga : Bendahara BPBD Bandar Lampung Dituntut Penjara 3,5 Tahun 

Vonis hukuman tersebut dibacakan pada gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Kamis pagi 20 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dalam putusan Hakim, Terdakwa Krissanti terbukti melakukan Penggelapan dalam Jabatan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Eks Bendahara BPBD Bandar Lampung Didakwa Korupsi 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Mantan Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung tersebut selama 3 tahun, dan dikenakan denda sebesar Rp 150 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Krissanti juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara, yang telah terbukti dinikmati olehnya.