“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp173.962.071 (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh puluh satu rupiah), dengan cara dititipkan melalui Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung, untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak, subsidair 1 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono, dalam putusannya.
Diketahui putusan dari Majelis Hakim kali ini, lebih ringan dari tuntutan hukuman Jaksa yang dibacakan pada gelaran sidang sebelumnya, yang menuntutnya untuk menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dengan pula mengenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara, serta Uang Pengganti sebanyak Rp173, 962 juta dengan subsidair 1 tahun dan 9 bulan kurungan badan.
Baca Juga : Sidang Korupsi BPBD Bandar Lampung Segera Dimulai
Dan atas putusan Majelis Hakim yang dibacakan kali ini, baik Jaksa dan Terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, sebelum memutuskan untuk menyatakan Banding.






