Hukum  

Sidang Korupsi BPBD Bandar Lampung Segera Dimulai

Kirka.co
Pelimpahan Berkas Korupsi Di Lingkungan BPBD Kota Bandar Lampung, Kamis 21 Oktober 2021, Di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Istimewa

KIRKA – Perkara Korupsi yang menjerat mantan Bendahara Pembukuan BPBD Bandar Lampung, segera disidangkan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Usai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 21 Oktober 2021 kemarin, perkara korupsi atas nama Krissanti segera dijadwalkan segera digelar persidangan perdananya Kamis pekan depan, 28 Oktober 2021.

Baca Juga : Polisi Buka Peluang Pidana Korupsi di Perkara BPBD 

“Sudah didaftarkan kemarin, empat orang Jaksa Penuntut, Ketua Timnya Jaksa Dita Ardianti, yang juga kasi Barang Bukti Kejari,” ujar Kastel Kejari Bandar Lampung Erik Yudhistira, Jumat 22 Oktober 2021.

Diketahui dalam perkara ini sendiri, Krissanti disangkakan telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Bendahara Pembukuan, untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mencatut setoran pembayaran pinjaman beberapa pegawai.

Yang seharusnya disetorkan ke beberapa Bank yakni Bank Lampung, Bank Waway, Bank BPR Syariah dan Bank Eka, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar total Rp.331.767.353,33 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah koma tiga puluh tiga sen).

Ia pun dijerat dengan menggunakan Pasal 8 atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga : Perkara Honorer BPBD Bandar Lampung Terus Jalan

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan akan digelar secara perdana pada Kamis pekan depan, 28 Oktober 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.