KIRKA – Satreskrim Polresta Bandar Lampung dinyatakan sedang meminta pendapat seorang ahli di dalam menangani dan menindaklanjuti laporan pengaduan yang berkenaan dengan polemik di BPBD Bandar Lampung.
Dalam persoalan ini, penyidik dari kepolisian sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk terlapor berinisial KS yang merupakan ASN dengan jabatan sebagai mantan Bendahara pada BPBD Bandar Lampung.
KS awalnya diduga menggelapkan sejumlah uang para korban sekaligus para pelapor, yaitu personil honorer pada BPBD Bandar Lampung. KS diduga telah menggelapkan uang senilai Rp1.525.000 per anggota honorer. Diketahui persoalan ini ditangani kepolisian dan mengemuka ke publik sejak Mei 2021.
Permintaan keterangan dari ahli tadi dimaksudkan untuk melihat peluang apakah persoalan tersebut dimungkinkan untuk mengarah ke dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.
Keterangan tentang permintaan ahli yang kini sedang dilakoni penyidik ini mengemuka dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana lewat sejumlah pemberitaan.
KIRKA.CO telah meminta kesediaan Kompol Resky Maulana untuk mengonfirmasi update terbaru tentang penanganan perkara tersebut pada Jumat, 30 Juli 2021. Namun hingga kabar ini dipublikasi, yang bersangkutan belum memberikan respons.






