KIRKA – Dinilai terbukti gelapkan gaji pegawai BPBD Kota Bandar Lampung, Krissanti akhirnya dipenjara selama 3 tahun, ia pun di kenakan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp173,96 juta. Baca Juga : Bendahara BPBD…
Krissanti
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
