Hukum  

KIRKA – Dinilai terbukti gelapkan gaji pegawai BPBD Kota Bandar Lampung, Krissanti akhirnya dipenjara selama 3 tahun, ia pun di kenakan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp173,96 juta. Baca Juga : Bendahara BPBD…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.