KIRKA – Sopian Sitepu catat dugaan penerimaan fee yang diduga dinikmati Taufik Hidayat selaku mantan Kabid pada Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Lampung Utara.
Sebagai pengacara Akbar Tandaniria Mangkunegara, catatan tersebut akan ia tuangkan dalam nota pembelaan.
Baca Juga : Taufik Hidayat Urus Jatah Proyek Tim Sukses
Diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara didakwa JPU KPK atas penerimaan gratifikasi dari fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara sepanjang tahun 2015 sampai 2019. Akbar didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 1,8 miliar.
Taufik Hidayat sendiri sebelumnya mengaku telah menikmati jatah fee proyek sebesar Rp 550 juta dan uang tersebut dikatakannya telah dipulangkan dengan menyetorkannya kepada KPK. Pengakuan tersebut disampaikan Taufik Hidayat ketika dirinya menjadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2022 kemarin.






