Hukum  

Eks Bendahara BPBD Bandar Lampung Didakwa Korupsi

Kirka.co
M. Yunus (kiri), Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Krissanti. Foto Eka Putra

KIRKA – Eks Bendahara BPBD Bandar Lampung disidangkan sebagai Terdakwa, dan didakwa telah melakukan korupsi dengan Kerugian Negara sebesar Rp331 juta.

Krissanti disidangkan secara daring dalam persidangan perdananya, yang digelar pada Kamis siang 28 Oktober 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

Pada persidangannya kali ini, Jaksa mendakwa wanita 38 tahun tersebut, telah dengan sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Bendahara, untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mencatut setoran pembayaran pinjaman beberapa pegawai.

Dimana sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021, terjadi peristiwa penunggakan angsuran para pegawai BPBD Kota Bandar Lampung diantaranya pada PT BPR Syariah Bandar Lampung Rp10.586.363 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Korupsi Di Lingkungan BPBD Kota Bandar Lampung. Foto Eka Putra

PT BPR Bank Waway atau PT BPR Bank Pasar Bandar Lampung Rp104.267.116 (seratus empat juta dua ratus enam puluh tujuh seratus enam belas ribu rupiah), PT BPR Eka Bumi Artha Bandar Lampung Rp32.895.358 (tiga puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).

Serta terdapat tunggakan angsuran para pegawai BPBD Kota Bandar Lampung pada PT Bank Lampung, sebesar Rp184.018.516,33 (seratus delapan puluh empat juta delapan belas ribu lima ratus enam belas koma tiga puluh tiga rupiah).

Yang angsuran seluruhnya ternyata telah diterima oleh terdakwa Krissanti dari pemotongan gaji para pegawai, namun tak pernah ia setorkan ke Bank-Bank tersebut.

“Bahwa berdasarkan perhitungan ahli Inspektorat Kota Bandar Lampung jumlah angsuran kredit yang telah disalahgunakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp331.767.353,33 (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam puluh tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga Rupiah),” ungkap Jaksa dalam dakwaannya.

Lantaran perbuatannya itu, Krissanti pun dijerat dengan menggunakan Pasal 8 atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, M. Yunus selaku kuasa hukum Terdakwa menyatakan tidak adan mengajukan bantahannya, “Kami tidak mengajukan Eksepsi, nanti akan kami tuangkan seluruhnya dalam nota pembelaan,” ujar M. Yunus kepada Majelis Hakim.

Persidangan ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan 5 November 2021, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi.