Hukum  

Bendahara BPBD Bandar Lampung Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Kirka.co
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Krissanti. Foto Eka Putra

KIRKA – Lantaran dinilai terbukti telah melakukan penggelapan dalam jabatan, seorang mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung dituntut penjara selama 3,5 tahun, ia pun diwajibkan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp173,962 juta.

Baca Juga : Eks Bendahara BPBD Bandar Lampung Didakwa Korupsi

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada gelaran sidang lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 23 Desember 2021.

Dalam tuntutan hukumannya, Jaksa menyatakan Terdakwa Krissanti telah terbukti melakukan Penggelapan dalam Jabatan, dan dinilai melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.