Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 150 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, serta mewajibkannya untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp173.962.071 (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh puluh satu rupiah), dengan cara dititipkan melalui Bendahara BPBD Kota Bandar Lampung, untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak, subsidair 1 tahun dan 9 bulan penjara,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.
Baca Juga : Sidang Korupsi BPBD Bandar Lampung Segera Dimulai
Persidangan perkara ini akan kembali digelar pekan depan, Kamis 30 Desember 2021, dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.






