Dan akan segera menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, pada Selasa mendatang 15 Maret 2022, di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Negeri Kalianda.
Dalam sangkaan perbuatannya, di 2016 lalu Auda Irwanda Putra menawarkan bantuan untuk meloloskan seorang honorer menjadi CPNS di Bea Cukai dengan meminta imbalan sejumlah uang, yang kemudian dicicil oleh korban hingga mencapai total Rp130 juta.
Baca Juga : DPRD: Usut Tuntas Kasus Oknum Sipir Selingkuh
Usai seluruh uang diberikan di 2017, hingga 2021 iming-iming pengangkatan Pegawai Negeri dari Eks Karupbasan itu tak kunjung direalisasikan, dan mirisnya lagi uang tersebut malah digunakan oleh Auda untuk berfoya-foya berkaraoke ria.






