KIRKA – Kejati Lampung limpahkan berkas sindikat joki CPNS ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 4 Agustus 2022, dan dijadwalkan segera digelar sidang perdananya Rabu pekan depan.
Baca Juga: Penipuan Modus Penerimaan CPNS Eks Karupbasan Kotabumi Dituntut Penjara
Kejaksaan Tinggi Lampung resmi melimpahkan dua berkas perkara pelanggaran Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait Joki pada tes penerimaan CPNS Kabupaten Pringsewu di 2021 lalu.
Yang terdaftar dengan nomor perkara 702/Pid.Sus/2022/PN Tjk dan 703/Pid.Sus/2022/PN Tjk, dengan tercantum lima nama sebagai Terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar.

Berdasarkan hasil penelusuran terbuka Kirka.co, pada web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, dua Jaksa sebagai Penuntut Umum pada perkara tersebut yakni atas nama Kandra Buana dan Irma Lestari.
Dengan dakwaan pelanggaran Pasal atas perbuatan pidana terhadap kelima Terdakwa, yakni Pasal 50 Juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a, atau kedua dengan dakwaan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1), dan atau ketiga dengan dakwaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 30 ayat (1).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Itera Cegah Joki UTBK SBMPTN dengan Skrining Berlapis
Untuk diketahui terhadap Terdakwa Indra Gunawan sendiri, Jaksa menyangkakan dirinya adalah otak dan pengendali dari kejahatan sindikat tersebut, maka Pengadilan akan mengadilinya dalam dua berkas perkara sekaligus, Rabu 10 Agustus 2022 mendatang.






