KIRKA – Lantaran terbukti melakukan penipuan modus penerimaan CPNS, eks Karupbasan Kotabumi dituntut penjara selama dua tahun, ia dijerat oleh Jaksa dengan menggunakan Pasal 378 KUHP.
Baca Juga : Eks Karupbasan Kotabumi Diduga Tipu Gelap Modus Penerimaan CPNS
Tuntutan hukuman terhadap Mantan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara kelas II Kotabumi Auda Irwanda Putra tersebut, dibacakan oleh Jaksa dalam persidangan lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa 12 April 2022.

Oleh Jaksa, ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan CPNS Bea Cukai, hingga mengakibatkan kerugian korbannya mencapai total Rp130 juta.
Dan atas perbuatannya tersebut, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim PN Kalianda untuk memenjarakan Terdakwa Auda Irwanda Putra, “Menjatuhkan pidana terhadap Auda Irwanda Putra berupa pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Jaksa Jodi Andrewirawan bacakan tuntutannya.
Baca Juga : Modus Berburu Harta Soekarno, Joni Sukses Raup Ratusan Juta
Diketahui dalam sangkaan perbuatannya, sekira pada 2016 lalu Auda Irwanda Putra menawarkan bantuan untuk meloloskan seorang honorer menjadi CPNS di Bea Cukai dengan meminta imbalan sejumlah Rp130 juta rupiah.
Usai seluruh uang diberikan di namun janji itu tak kunjung juga direalisasikan olehnya, dan uang yang didapatnya itu malah digunakan oleh Terdakwa untuk berkaraoke.






