Hukum  

KIRKA – Lantaran terbukti melakukan penipuan modus penerimaan CPNS, eks Karupbasan Kotabumi dituntut penjara selama dua tahun, ia dijerat oleh Jaksa dengan menggunakan Pasal 378 KUHP. Baca Juga : Eks Karupbasan Kotabumi Diduga Tipu Gelap…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.