Hukum  

KPK Butuh Waktu Simpulkan Jatah Proyek Wagub Lampung

Kirka.co
Bachtiar Basri yang kini telah berprofesi sebagai pengacara. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK butuh waktu untuk simpulkan informasi tentang jatah proyek yang disebut-sebut dipersiapkan atas permintaan Wagub Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri, di dalam proses penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Baca Juga : Bachtiar Basri Ungkap Perannya Untuk Agung Ilmu Mangkunegara 

Hal ini disampaikan JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z saat diwawancarai di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022, setelah selesai mengikuti pemeriksaan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa penerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Baca Juga : Alasan Pemeriksaan Bachtiar Basri Dkk 

Ikhsan Fernandi ditanya seputar sejauh mana penuntut umum merespons adanya keterangan Akbar Tandaniria Mangkunegara yang kembali mengungkapkan adanya jatah proyek untuk Bachtiar Basri.

”Kalau versinya dia (Akbar Tandaniria Mangkunegara) kata abangnya (Agung Ilmu Mangkunegara), ini kata abangnya ya. Kata abangnya, ngasih (proyek kepada Bachtiar Basri) untuk dua tahun,” tutur Ikhsan.

”Pengakuan dia (Bachtiar Basri), dia hanya (mengetahui adanya proyek untuk dirinya yang dikerjakan kontraktor bernama Aling) satu tahun, itu yang lewat Aling,” ucap Ikhsan lagi.