Melihat adanya dua keterangan ini, JPU KPK berpandangan bahwa KPK melalui penyidik akan terlebih dulu mempelajari informasi tersebut.
”Kan ada dua keterangan yang berbeda nih. Pembuktiannya (sesuai dengan kesaksian masing-masing pihak) baru satu satu. Itu kita pelajari nanti. Ini kan baru keterangan, satu sama satu kan? Ini kan nanti dipelajari di dalam proses lidik,” ujar dia.
”Selama alat buktinya cukup, nanti kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya,” timpalnya.
Diketahui, informasi mengenai jatah proyek untuk Bachtiar Basri sebenarnya bukan hal baru di dalam kasus korupsi Dinas PU-PR Lampung Utara.
Sejak KPK menangani perkara mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, informasi ini sudah diutarakan.
Bachtiar disebut oleh mantan Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin memiliki jatah proyek Rp 10 miliar berdasarkan catatannya Syahbudin.
Selanjutnya, proyek itu dikerjakan oleh Aling hingga Aling membantu Bachtiar untuk membayar rumah anaknya Bachtiar yakni Agung Cakra Negara, sejumlah Rp 500 juta.
Saat kasus dikembangkan dengan menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi tersangka, nilai proyek untuk Bachtiar Basri semakin bertambah. Menjadi Rp 20 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan atau dipersiapkan.
Tambahnya nilai proyek kepada Bachtiar itu disampaikan oleh Akbar. Menurut Akbar, informasi tersebut ia ketahui dari kakak kandungnya, yakni Agung Ilmu Mangkunegara.






