Hukum  

KPK Butuh Waktu Simpulkan Jatah Proyek Wagub Lampung

Kirka.co
Bachtiar Basri yang kini telah berprofesi sebagai pengacara. Foto: Istimewa.

Proyek untuk Bachtiar disebut diberikan untuk dua tahun berturut-turut dengan dua orang kontraktor berbeda yang mengerjakan. Pada tahun 2016, Agung kata Akbar, dihubungi Bachtiar untuk minta proyek senilai Rp15 miliar.

Kemudian, di tahun 2017, Bachtiar diberi lagi proyek Rp 10 miliar. Selain Aling, muncul kontraktor lain yakni Ansori Sabak yang disebut mengerjakan proyek jatahnya Bachtiar.

Kendati masih dalam konteks begini, sesungguhnya terdapat tiga orang yang membenarkan adanya jatah proyek untuk Bachtiar.

Yakni, Syahbudin yang mempunyai catatan jatah proyek Bachtiar, kemudian Agung Ilmu Mangkunegara, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara,

Baca Juga : Bachtiar Basri dan Sri Widodo Jalani Pemeriksaan KPK 

Adapun pihak yang membantah informasi tersebut, adalah Bachtiar Basri dan Ansori Sabak –ketika diperiksa di ruang persidangan. Bachtiar sendiri telah memulangkan uang Rp 500 juta ke KPK dan itu tercatat dalam rekening tampung KPK untuk perkara Akbar bukan untuk perkara Agung.

Baca Juga : Jatah Proyek Untuk Wagub Lampung Adalah Titipan Agung 

Kini, Bachtiar Basri pun kemudian diketahui telah berprofesi sebagai Pengacara setelah selesai menjabat sebagai Wagub Lampung.