KIRKA – Tenaga Ahli dari mantan Ketua MPR, Zulkifli Hasan atau tenar dikenal dengan sebutan Bang Zulhas, disebut oleh saksi KPK terima uang senilai Rp 3 miliar. Sosok Tenaga Ahli tersebut ialah Edi Agus Yanto.
Baca Juga : Kader PAN Lampung Dalam Pusaran Korupsi Lampung Selatan
Penuturan tentang sosok Edi Agus Yanto ini dikemukakan oleh mantan Kabid pada BKD Lampung Utara, Taufik Hidayat.
Itu ia sampaikan ketika dirinya bersaksi di ruang persidangan untuk perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Persidangan ini diketahui berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021.
Taufik Hidayat duduk sebagai salah satu saksi KPK yang dihadirkan JPU KPK untuk menyampaikan keterangan yang menyasar kepada pengetahuan Taufik Hidayat menyoal pengaturan serta penerimaan fee atas proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.






