Hukum  

Tenaga Ahli Zulhas Disebut Saksi KPK Terima Rp 3 Miliar

Kirka.co
Edi Agus Yanto, Wasekjen DPP PAN dan juga Tenaga Ahli dari mantan Ketua MPR, Zulkifli Hasan disebut oleh saksi KPK menerima uang senilai Rp 3 miliar. Foto: Istimewa.

Menurut penuturan Agung Ilmu Mangkunegara kepada Taufik Hidayat, uang tersebut dimaksudkan sebagai harga dari surat rekomendasi yang dibutuhkan Agung Ilmu Mangkunegara dari PAN.

Surat tersebut, menurut Taufik Hidayat, diperlukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara sebagai syarat untuk mendapat dukungan partai politik dalam kontestasi Pilkada 2019 yang akan diikuti Agung Ilmu Mangkunegara.

Uraian Berita Acara Pemeriksaan milik Taufik Hidayat yang dibacakan JPU KPK ini tidak dibantah.

Baca Juga : Vonis Korupsi Lampura Ungkap Nama Kader Partai Demokrat 

Ia pun mengaminkan keterangan tersebut sembari memberikan penjelasan tambahan yang tak jauh berbeda dengan apa yang dibacakan JPU KPK di hadapan majelis hakim.

Diketahui, Zulkifli Hasan pernah menjabat sebagai Ketua MPR sejak tahun 2014 sampai 2019. Ia juga berstatus sebagai Ketua Umum PAN.

Adapun jabatan Tenaga Ahli Ketua MPR yang diemban Edi Agus Yanto tersebut tertera dalam akun Twitter @EdiAgusYanto seperti dilihat KIRKA.CO pada 5 Januari 2022.

Catatan Redaksi: KIRKA.CO saat ini tengah menantikan respons atau tanggapan dari Zulkifli Hasan menyikapi kesaksian Taufik Hidayat di atas.

Redaksi KIRKA.CO segera melakukan pemutakhiran informasi apabila mendapat respons dari Zulkifli Hasan terlebih mengenai penyebutan harga dari surat rekomendasi DPP PAN.

KIRKA.CO sedianya telah melayangkan permintaan tanggapan kepada Zulkfili Hasan melalui sambungan telepon pada 5 Januari 2022.