Ungkapan Taufik Hidayat tentang Edi Agus Yanto ini bermula ketika dirinya menyatakan ketidaktahuannya kepada JPU KPK tentang penggunaan uang setoran proyek yang pernah ia lakoni.
JPU KPK mencoba memperingatkan Taufik Hidayat berkali-kali, dan tetap mengaku tidak tahu.
Sejurus kemudian, ia tak lagi menyampaikan sangkalan, terlebih ketika JPU KPK mengungkapkan materi keterangan Taufik Hidayat yang telah ia tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Materi tersebut menyasar tentang peran-peran yang pernah dijalankan oleh Taufik Hidayat selama berdinas di Pemkab Lampung Utara.
Di sisi lain, Taufik Hidayat dan Agung Ilmu Mangkunegara merupakan saudara angkat.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Taufik Hidayat membongkar peranannya sendiri yang ia sebut ia lakoni berdasarkan perintah dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Berdasarkan ungkapan Taufik, JPU KPK mengatakan bahwa Taufik Hidayat pernah diperintahkan untuk mengelola paket proyek senilai Rp 15 miliar.
Paket proyek itu diserahkan oleh Agung Ilmu Mangkunegara kepadanya untuk diperjualbelikan kepada kontraktor.
Perintah tersebut kemudian ia jalankan, dan fee atas persentase paket proyek itu akhirnya terkumpul sejumlah Rp 3 miliar.
Perintah selanjutnya yang ia akui dari Agung Ilmu Mangkunegara adalah, agar uang Rp 3 miliar itu kemudian dia serahkan kepada Edi Agus Yanto.
Edi Agus Yanto dia ketahui berstatus sebagai Wasekjen DPP PAN.






