KIRKA – Yusar Riyaman Saleh selaku korban dugaan tipu gelap Akbar Bintang Putranto disebut sudah mendapat proyek di Lampung Selatan, sehingga Kuasa Hukum Terdakwa menegaskan tidak ada unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Singgung Nanang Ermanto di Eksepsi Akbar Bintang Putranto
Hal itu diucapkannya saat membacakan nota keberatan, menanggapi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pada gelaran sidang lanjutan yang dilaksanakan di PN Tanjungkarang, Selasa 4 Juli 2023.
Pada eksepsinya tersebut, ia menjabarkan kepada Majelis Hakim tentang peristiwa hukum, sesuai dengan keterangan dari Akbar Bintang Putranto. Yang menyebut tidak ada upaya penipuan terhadap korban, seperti isi surat dakwaan Jaksa.
Sebab dari pemberian uang yang diberikannya kepada Terdakwa, telah terealisasikan. Dimana Yusar dikatakan olehnya telah mendapatkan paket proyek senilai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Perkara Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Dinilai Penuhi Unsur Suap
Sehingga lanjutnya pada perkara ini, unsur tipu gelap tersebut tidaklah terpenuhi. Dan seharusnya dari kronologi yang telah dibacakan, maka peristiwa itu masuk ke dalam unsur Pasal Tindak Pidana Korupsi.
“Kami ingin tegaskan sudah terpenuhi gratifikasi itu, dan Yusar juga sudah mendapat paket proyek senilai Rp1,5 miliar di daerah penengahan. Timbal baliknya sudah ada,” ucap Kuasa Hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto, Rusman Efendi.






