KIRKA – Kuasa Hukum Terdakwa tipu gelap Proyek Lampung Selatan singgung nama Nanang Ermanto di eksepsi milik Akbar Bintang Putranto.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan
Nama Bupati Kabupaten Lampung Selatan tersebut, turut terseret dalam isi nota keberatan Bintang, yang dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, Selasa 4 Juli 2023.
Dimana dalam Eksepsinya itu, pada intinya Rusman Efendi meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya tersebut dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terkait sangkaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Sebab menurutnya, Akbar Bintang Putranto hanyalah seorang perantara dari aliran uang yang diberikan oleh korban atas nama Yusar Riyaman Saleh.
Yang dalam faktanya, ia menilai pemberian itu sebagai niat untuk mendapatkan jabatan serta paket proyek di Lampung Selatan. Maka tujuan itu sudah barang tentu masuk ke ranah pidana khusus, bukanlah pidana umum seperti dalam surat dakwaan Jaksa.
“Peristiwa ini adalah peristiwa tindak pidana khusus, dalam hal ini gratifikasi yang sudah jelas dilakukan oleh pemberi suap dan penerimanya. Klien kami ini hanyalah sebagai perantara,” ucapnya, di PN Tanjungkarang.






