Hukum  

Kuasa Hukum Singgung Nanang Ermanto di Eksepsi Akbar Bintang Putranto

Kuasa Hukum Singgung Nanang Ermanto di Eksepsi Akbar Bintang Putranto
Akbar Bintang Putranto, usai menjalani sidang lanjutannya di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Secara gamblang ia melanjutkan, bahwa maksudnya menyebut Akbar Bintang Putranto selaku sosok perantara, disebabkan lantaran uang yang dimintakan dari korban akhirnya bermuara ke Bupati Lampung Selatan.

Baca Juga: Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Bakal Dibawa ke Mabes Polri

Meski pun pada dakwaan Jaksa dijelaskan bahwa Nanang Ermanto membantah seluruh tuduhan tersebut, namun Rusman Efendi bersikukuh akan membuktikannya dengan segala buktinya.

“Di dalam kronologi di peristiwa hukumnya, pemberi suap memberikan uang dengan niatan untuk mendapatkan jabatan dan sejumlah paket, dia menyerahkan untuk Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, melalui Akbar Bintang Putranto. Uang itu diserahkan melalui klien kami secara tunai dan tidak tunai, yang berasal dari saudara Yusar, untuk kepentingan ibu Bupati dan Bapak Bupati,” urainya.

Untuk diketahui, pada dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang pekan lalu. Disebutkan bahwa terkait dalil-dalil aliran uang korban yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Nanang Ermanto, hanyalah sebuah modus untuk melancarkan aksinya.

Dimana disebut, Bupati Lampung Selatan itu menegaskan tidak pernah menyuruh Bintang berikut menerima uang dan memberikan iming-iming, bahkan mengaku tidak pernah mengenal Terdakwa sama sekali.

“Berdasarkan keterangan Saksi Nanang Ermanto. Tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk meminjam uang kepada Saksi Korban dan memberi proyek kepada Terdakwa serta Saksi Korban, dan tidak kenal dengan Terdakwa. Dan tidak pernah menerima uang dari Terdakwa serta tidak pernah menjanjikan Saksi Korban jadi Kadis PU Kabupaten Lampung Selatan,” begitu bunyi dalam surat dakwaan Jaksa.

Sementara itu, persidangan ini sendiri dijadwalkan bakal kembali digelar secara lanjutan pada Kamis besok 6 Juli 2023, untuk mendengarkan jawaban Jaksa atas nota keberatan yang telah dibacakan kali ini.