KIRKA – Akbar Bintang Putranto didakwa tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, PH berucap perbuatan itu ada yang memerintahkan.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Tulis Surat Klarifikasi Dari Balik Jeruji Besi
Selasa 27 Juni 2023, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara tipu gelap atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dimana dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Terdakwa melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu, dengan menjanjikan jabatan dan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan.
Terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh, dengan kerugian yang dialami mencapai total Rp2.571.500.000 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Terdakwa Akbar Bintang Putranto sejak Tanggal 04 Agustus 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban Yusar Riyaman Saleh,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.
Dalam melancarkan perbuatannya, lanjut Jaksa, awalnya Akbar Bintang Putranto mengaku sebagai orang dekat Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Sehingga korban yakin akan terwujud iming-iming tersebut.
“Setelah mereka berkenalan dan ngobrol, lalu Terdakwa mengatakan bahwa dia orang dekatnya pak Nanang Ermanto (waktu itu menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan), lalu Terdakwa menanyakan golongan kepangkatan Saksi Korban, kemudian menawarkan jabatan Kadis PU Kab Lampung Selatan bila Nanang Ermanto sudah menjabat sebagai plt.Bupati Lampung Selatan,” lanjut Jaksa.






