Hukum  

Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan

Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan
Terdakwa perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto (Depan). Foto: Eka Putra

Maka setelahnya, masih dengan iming-iming yang sama Bintang pun meminta sejumlah uang kepada Yusar, dengan alasan untuk kepentingan Nanang Ermanto.

Baca Juga: Handoko: Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Ranah Tipikor

Yang dimulai pada 4 Agustus 2018, dengan permintaan sejumlah uang sebesar Rp50 juta. Dengan dalih untuk biaya transportasi guna mengurus SK Nanang Ermanto sebagai Plt Bupati Lampung Selatan.

“Dengan cara Saksi Korban menarik di ATM sebesar Rp30 juta, dari 3 ATM milik Saksi Korban selanjutnya uang sebesar Rp20 juta Saksi Korban transfer ke nomor rekening Bintang,” imbuh Jaksa Elis Mustika.

Rincian Uang

Dalam dakwaan Jaksa, sejumlah uang yang diberikan oleh Yusar Riyaman Saleh kepada Terdakwa Akbar Bintang Putranto, disebut turut diakui olehnya dan ditandatangani di hadapan Notaris, dengan dalih untuk kepentingan Nanang Ermanto.

Diantaranya dengan rincian:
1. Agustus 2018 sebesar Rp170.000.000.
2. September 2018 Rp100.000.000.
3. September 2018 Rp380.000.000.
4. September 2018 Rp50.000.000.
5. September 2018 Rp50.000.000.
6. November 2018 Rp280.000.000.

7. Januari 2019 sebesar Rp5.000.000.
8. Januari 2019 sebanyak Rp5.000.000.
9. Februari 2019 sejumlah Rp7.000.000.
10. Maret 2019 Rp250.000.000.
11. Maret 2019 senilai Rp10.000.000
12. Maret 2019 Rp10.000.000.
13. Maret 2019 Rp11.000.000.

14. Maret 2019 Rp10.000.000.
15. Maret 2019 Rp10.000.000.
16. April 2019 Rp300.000.000.
17. April 2019 Rp50.000.000.
18. Mei 2019 Rp50.000.000.
19. Mei 2019 Rp50.000.000.
20. Mei 2019 Rp280.000.000.

21. Juli 2019 Rp230.000.000.
22. Juli 2019 Rp23.500.000.
23. Juli 2019 Rp 70.000.000.
24. Agustus 2019 Rp50.000.000.
25. Agustus 2019 Rp50.000.000.
26. Oktober 2019 Rp75.000.000.