Hukum  

Handoko: Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Ranah Tipikor

Handoko: Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Ranah Tipikor
Ahmad Handoko, selaku Penasihat Hukum Tersangka tipu gelap modus jual beli proyek Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto. Foto: Eka Putra

KIRKA – Pengacara Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Akbar Bintang menyebut, kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan adalah ranah Tipikor.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Tulis Surat Klasifikasi Dari Balik Jeruji Besi

“Dalam kasus ini kami melihat sebenarnya ada unsur suap. Pelapor sendiri mengakui adanya tujuan pemberian uang untuk tujuan mendapatkan Jabatan dan proyek. Kasus ini pasnya perkara suap,” ucap Ahmad Handoko, Senin 15 Mei 2023.

Ia menjelaskan, tak hanya dari keterangan Yusar Riyaman Saleh dalam laporannya. Pada gugatan perdatanya di 2022 lalu pun, nyatanya turut terungkap bahwa Pelapor di kasus ini memberikan sejumlah uang dengan maksud tertentu.

Maka Handoko berucap, pihaknya akan mendorong kasus dugaan tipu gelap yang kini masuk dalam Tindak Pidana Umum tersebut, untuk nantinya dapat diadili dalam perkara Tindak Pidana Khusus, pada dugaan Tipikor.

Sebab menurutnya, kasus ini sudah terlihat terang adanya percobaan suap yang turut mengalir ke beberapa pihak tertentu di Kabupaten Lampung Selatan. Maka semua oknum yang turut menerima dana suap itu haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Serahkan Bukti Aliran ke Beberapa Oknum Pejabat

“Dalam gugatan perdata yang sudah teregister di PN Tanjungkarang juga terungkap tujuan pemberian uang itu. Kami ingin menggeser kasus ini yang dari pidana umum ke pidana khusus dengan unsur suap. Kasus dugaan tipu gelap ini adalah ranah Tipikor,” jelasnya.