Hukum  

Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Serahkan Bukti Aliran ke Beberapa Oknum Pejabat

Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Serahkan Bukti Aliran ke Beberapa Oknum Pejabat
Yunizar, kuasa hukum korban tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan, atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto. Foto: Eka Putra

KIRKA – Korban dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Kabupaten Lampung Selatan serahkan berkas tambahan, berupa bukti aliran uang ke beberapa oknum Pejabat.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Dalami Kasus Dugaan Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan

Jumat 12 Mei 2023, Yusar Riyaman Saleh didampingi Yunizar selaku kuasa hukumnya, mendatangi Mapolresta Bandar Lampung menyerahkan bukti tambahan kepada Penyidik.

Bukti baru tersebut, dikatakan olehnya berkaitan dengan surat pernyataan dari Tersangka Akbar Bintang Putranto, tentang aliran dana tipu gelap yang diserahkan oleh korban kepadanya.

“Hari ini kami menyerahkan surat pernyataan dari Tersangka Akbar Bintang sebagai bukti tambahan ke Penyidik, di sini ada pernyataan penyerahan uang yang diterima Akbar yang diserahkan kembali olehnya ke beberapa oknum Pejabat lain,” jelas Yunizar.

Ia melanjutkan, sesungguhnya pada proses pelaporan tersebut sejak 2020 lalu, pihaknya sudah telah menempuh jalur perdamaian, dimana terdapat kesepakatan janji pemberian proyek dari beberapa oknum Pejabat tersebut.

Namun apa yang dijanjikan dalam usaha damai itu tak juga kunjung ia dapat, sehingga Yusar Riyaman Saleh pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memulangkan kerugiannya, pada 2022 lalu.

“Saat itu kan (alasan pemberian uang) awalnya klien saya diiming-imingi jabatan, lantaran tak terealisasi kemudian diiming-imingi lagi proyek, itu rupanya modus semua. Menurut keterangan Tersangka, dana dari klien saya sudah mengalir ke beberapa oknum pejabat bahkan mengalir ke istri salah satu oknum itu. Klien saya sempat ditemui (usai adanya pelaporan) diiming-imingi proyek, lalu juga sempat diminta menghentikan gugatan perdata,” urainya.

Baca Juga: Penyidik Tipidkor Polresta Bandar Lampung Turut Tangani Kasus Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan

Untuk diketahui dalam kasus dugaan tipu gelap ini, Yusar Riyaman Saleh mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp2,5 miliar lebih, jumlah itu dicantumkannya dalam permohonan gugatan perdata di PN Tanjungkarang, pada 2022 lalu.

Namun gugatan terkait ganti rugi yang dilayangkannya tersebut tak berlanjut, lantaran pada jadwal persidangan ke sembilan di Agustus 2022, Yusar menyatakan mencabut gugatannya itu.

Dan hingga saat ini, ia mengaku seluruh kerugiannya tersebut belum juga diterima gantinya. Sehingga ia berharap akan ada pertanggung jawaban dari Tersangka dan para oknum yang disebut turut menerima aliran uang miliknya dari Akbar Bintang Putranto.