KIRKA – Polresta Bandar Lampung mengaku sedang dalami kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek Lampung Selatan, atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Akhirnya Umumkan Penangkapan Akbar Bintang Putranto
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, saat ditanyai soal penangkapan Buronan tiga tahun, oleh pihaknya pada April 2023 kemarin, yang baru diumumkan pada awal minggu ini.
Denis menerangkan, Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap Akbar Bintang Putranto, berdasarkan dari pengaduan korban yang kembali mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Beberapa minggu lalu, korban datang ke polresta bandar lampung menyampaikan laporannya yang Terlapornya telah ditetapkan DPO, dan saya cek benar ternyata Terlapor berstatus DPO, dan dari dasar itu saya perintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan penangkapan,” ucapnya, Selasa 9 Mei 2023.
Lebih lanjut Denis menerangkan, selama ini Akbar diduga berusaha mengelabuhi petugas Kepolisian. Namun usai dilakukan pendalaman, akhirnya Buronan Polresta Bandar Lampung dapat tercium keberadaannya.
“Dari keterangan sejauh ini, yang bersangkutan memang menutup diri dan coba mengelabuhi pihak Kepolisian. Namun kami telah mendapatkan identitas terangnya dan mungkin rejeki dari Allah, Tim Tekab 308 mengetahui titik lokasinya dan segera melakukan penangkapan,” sambungnya.
Akbar Bintang Putranto, saat ini telah berstatus Tersangka dan dilakukan tindakan penahanan oleh Polresta Bandar Lampung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Guna mendalami modus operandi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, berkaitan dengan janji plotingan proyek di Kabupaten Lampung Selatan terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.
Yang terjadi pada Tahun Anggaran 2019 lalu, dan diduga telah mengakibatkan kerugian korban secara materil mencapai total Rp2,5 miliar lebih.
Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Digugat Rp1 Miliar Lebih
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung, dan dilakukan Penyidikan mendalam untuk mengetahui apa motif dan modus tindak pidana yang dilakukan olehnya. Kasus ini statusnya masih tahap satu, uji penelitian ke Kejaksaan,” pungkasnya.






