Kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan tersebut, diketahui dilaporkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020, yang tertuang dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Digugat Urusan Jatah Proyek
Lantaran tak menemui titik terang, Pelapor pun akhirnya melayangkan gugatan perdata terkait ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Februari 2022 lalu.
Dengan mencantumkan beberapa pihak sebagi Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III dan Nanang Ermanto selaku Tergugat IV.
Baca Juga: Yusar Riyaman Saleh Cabut Gugatannya Terhadap Nanang Ermanto
Namun baru beberapa kali jadwal proses persidangan dilaksanakan, gugatan perdata soal ganti rugi tersebut berhenti lantaran Yusar selaku Penggugat menyatakan mencabut gugatannya.






