Lebih lanjut Handoko membeberkan, bahwa sejauh ini kliennya telah bersikap kooperatif di hadapan Penyidik Polresta Bandar Lampung, mengakui segala kesalahan dan bersedia bertanggung jawab penuh atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Wacanakan Gugatan Baru
Akbar Bintang Putranto pun telah membeberkan peran dirinya yang hanya sebagai penyalur uang dari Yusar Riyaman Saleh. Dan selanjutnya dana itu diberikannya kepada pihak terkait sesuai dengan tujuan pemberian.
Namun tentang siapa saja penerima uang dari Pelapor tersebut, Ahmad Handoko masih enggan untuk mengemukakannya. Ia berucap seluruhnya adalah kewenangan pihak Kepolisian yang kini menangani kasus dugaan tipu gelap ini ni.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Digugat Urusan Jatah Proyek
“Kalau nanti masuk ke ranah Tipikor, ceritanya pasti berbeda. Bintang dalam kasus ini hanya sebagai penyalur uang dari Pelapor ke beberapa pihak tertentu, seperti yang sudah dituangkan lengkap di pemeriksaan oleh penyidik. Klien kami sudah kooperatif. Namun siapa saja pihak-pihak itu, ya kewenangan penyidik untuk mengemukakannya ke publik,” pungkasnya.






