Dari seluruh total pemberian uang itu, Kuasa Hukum Terdakwa menyebut, bahwa dalam surat pernyataan yang ditulis Akbar Bintang Putranto, dialirkan olehnya kepada sejumlah pihak yang memiliki wewenang di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Serahkan Bukti Aliran ke Beberapa Oknum Pejabat
Dimana dalam barang bukti yang tercantum di perkara ini, Akbar Bintang Putranto menyebut dalam surat pernyataannya, sebagian diserahkan olehnya kepada Nanang Ermanto.
Namun dalam dakwaan Jaksa, Nanang Ermanto dalam keterangannya menyebut tidak pernah menyuruh Bintang berikut menerima uang dan memberikan iming-iming, bahkan ia pun mengaku tidak pernah mengenal Terdakwa sama sekali.
Menanggapi keterangan itu, Rusman Efendi pun menyatakan bahwa pihaknya akan membuktikan seluruh kebenaran dalam surat pernyataan Akbar Bintang Putranto, berkaitan dengan pihak-pihak penerima aliran uang darinya.
Sembari menegaskan akan membuka secar terang benderang fakta dalam perkara ini, ia memastikan apa yang dilakukan kliennya itu telah berdasarkan perintah.
“Kita akan buktikan terkait fakta-fakta itu, satu hal yang harus ditekankan, bahwa saudara kita itu (Bintang) tidaklah mungkin memiliki kapasitas menjadikan orang menjadi Kadis, dan menentukan atau menunjuk pemenang proyek, dia melakukan itu ya sudah berdasarkan perintah, itu ada persetujuan. Akan kami buktikan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkara ini sendiri, Akbar Bintang disangkakan oleh Jaksa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dan dakwaan kali ini akan segera dibantah oleh Penasihat Hukum, dan segera dibacakan pada gelaran persidangan berikutnya, pada 4 Juli 2023 mendatang. Dengan agenda eksepsi.






