KIRKA – Perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Kabupaten Lampung Selatan, dinilai sesungguhnya penuhi unsur suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan
Hal itu diungkapkan oleh Rusman Efendi, selaku kuasa hukum Terdakwa perkara tersebut, atas nama Akbar Bintang Putranto. Sesaat sebelum persidangan digelar, Pada Selasa 27 Juni 2023.
Kepada awak media ia menjelaskan alasannya dugaannya itu, ia berucap bahwa pada konstruksi perkara yang dimaksud, orang selaku pemberi sejumlah uang yang mengaku sebagai korban dari perbuatan Bintang tersebut, memiliki kepentingan tersendiri.
Dimana sebelum terdapat janji pemberian paket proyek di Lampung Selatan, keduanya bertemu dalam pembahasan slot Jabatan sebagai Seorang Kepala Dinas di Kabupaten tersebut.
“Ini kan peristiwanya berawal dari adanya keinginan pak Yusar untuk mendapatkan Jabatan, ada niat untuk pemberian sejumlah uang, ya niatnya buat dapat Jabatan, untuk mendapatkan sesuatu,” ungkapnya, di PN Tanjungkarang.
Rusman melanjutkan, pada perkara ini publik dapat menilai sendiri. Bahwa pada peristiwa di perkara ini sangat jelas terlihat adanya perbuatan yang melanggar Pasal Tindak Pidana Korupsi.
Dimana terpenuhinya unsur-unsur pemberian suap dan gratifikasi, sesuai dengan isi perbuatan di dalam dakwaan Jaksa, dimana terdapat pemberian sesuatu untuk mendapatkan sesuatu.
“Perbuatan Tindak Pidana di perkara ini, dalam persidangan masuk ke arah Pidana Umum, tetapi di dalam alurnya, di konstruksi perkaranya, besar dugaannya masuk ke dalam tidak Pidana Suap dan Gratifikasi,” urai singkatnya.






