Hukum  

Perkara Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Dinilai Penuhi Unsur Suap

Perkara Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Dinilai Penuhi Unsur Suap
Rusman Efendi, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto. Foto: Eka Putra

Ia menegaskan, bahwa pihaknya bakal membuktikan pemenuhan unsur-unsur pidana yang dimaksud di Persidangan nanti, agar nanti Hakim dapat menilai tidak terpenuhinya unsur pada dakwaan Pidana Umum.

Baca Juga: Korban Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Wacanakan Gugatan Baru

Dan seluruhnya akan kembali ditangani dalam berkas perkara Tindak Pidana Khusus, yaitu tentang suap dan gratifikasi, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita juga ada upaya untuk mengungkapkan fakta-fakta itu di Persidangan, bahwa ini adalah Tindak Pidana Khusus, unsurnya suap dan gratifikasi. Kita akan yakinkan Hakim untuk mengarahkan ini ke Pidsus,” pungkasnya.

Sementara diketahui, pada perkara ini sendiri Akbar Bintang Putranto disangkakan telah melakukan tipu gelap. Dengan iming-iming Jabatan dan proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan, pada 2018 lalu.

Dimana akibat perbuatannya itu, Yusar Riyaman Saleh selaku korban mengaku telah mengalami kerugian materi, senilai total Rp2.571.500.000 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).