Ia kembali berucap, dalam perkara ini kliennya tersebut hanyalah sebagai seorang perantara, sebab persoalan pemberian proyek itu bukanlah merupakan kewenangannya.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan
Dan dari seluruh argumennya itu, Rusman Efendi menyebut pihaknya bakal membuktikan kebenaran dari kronologi yang tertuang pada nota keberatannya. Dimana dalam dugaan jual beli proyek dan jabatan di Lampung Selatan tersebut, turut pula ada keterlibatan beberapa pihak.
“Saudara Akbar Bintang Putranto tidak punya kewenangan untuk menunjuk pemenang proyek itu, nanti akan kita ajukan bukti-bukti siapa-siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Sementara dalam perkara ini, Akbar Bintang Putranto sendiri, didakwa Jaksa telah melakukan perbuatan tipu gelap pada 2018 hingga 2019 lalu, dengan modus menjanjikan jabatan dan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Bakal Dibawa ke Mabes Polri
Sehingga mengakibatkan kerugian terhadap korban atas nama Yusar Riyaman Saleh, mencapai total Rp2.571.500.000 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).






