Hukum  

Yudiyansyah Pranata Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Yudiyansyah Pranata Minta Hakim Batalkan Dakwaan
Terdakwa Perkara Tipu Gelap Modus Mengaku Anggota BIN. Foto: Ist

Jaksa melanjutkan, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun Terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.

Dan disebutkan, tak hanya uang Korban yang berhasil diterima oleh Terdakwa, melainkan beberapa unit mobil miliknya turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Diantaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper.

“Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Korban kehilangan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih Metalik, satu unit mobil New Kijang Innova Warna Putih, satu unit mobil Mini Cooper warna Orange metalik, berikut kelengkapan surat-suratnya. Serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar,” lanjut JPU.

Dan dalam perkaranya ini, Terdakwa Yudiyansyah Pranata pun disangkakan telah melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.