KIRKA – Terdakwa dugaan tipu gelap modus mengaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata, minta Hakim batalkan dakwaan JPU.
Baca Juga: Ngaku Anggota BIN, Yudiyansyah Pranata Tipu Warga Lampung Hingga Miliaran Rupiah
Hal itu tertuang di dalam nota keberatan, yang dibacakan oleh Tim Penasihat Hukumnya atas dakwaan JPU, pada gelaran sidang lanjutannya, Senin 26 Februari 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dimana dalam eksepsinya tersebut, Terdakwa Yudiyansyah Pranata menyampaikan, bahwa perkara yang menjeratnya ini adalah murni urusan keperdataan. Sehingga tak layak disidangkan dalam perkara pidana.
Dan pada akhirnya, dirinya meminta agar dakwaan tentang pelanggaran Pasal Penipuan atau Penggelapan, dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim, dalam putusan selanya.
“Juga terkait dengan adanya cacat materiil, dimana Jaksa tidak cermat menyusun surat dakwaannya. Intinya kami minta surat dakwaan dibatalkan,” begitu ucap anggota Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Heri.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Terdakwa ini, bermula sekira pada 2017 lalu. Dimana dalam dakwaan Jaksa, disebut saat itu, terjadi peristiwa pertemuan antara Terdakwa dengan korban bernama Edi Susanto.
Kala itu, Kepada korbannya itu Edi Yudiyansyah Pranata mengaku sebagai seorang Anggota Badan Intelijen Negara, dengan nama Alex Wahyudi. Dan dalam pertemuan tersebut, Terdakwa mengajak korban bekerjasama dalam proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
Hingga akhirnya korban pun percaya dan sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp3 miliar, dengan iming-iming keuntungan yang akan diberikan ialah sebanyak 100 persen.
“Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban, jika Terdakwa memiliki pekerjaan perluasan lahan perkebunan di Provinsi Sumatera Selatan, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Korban sebagai investor, untuk menggaji Pekerja. Dengan Saksi Korban mengeluarkan modal kurang lebih sebesar Rp3 miliar, untuk pekerjaan selama kurang lebih satu tahun,” ucap Jaksa Erni Pujiati.






