Hukum  

Yang Belum Diulas Jaksa KPK di Balik Penitipan Anak Kandung Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Penitipan Anak Kandung Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar
Pemeriksaan konfrontasi antara Profesor Karomani dan Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

Menurut hemat Jaksa KPK, tak mungkin kode SUL yang merujuk pada Sulpakar tersebut ditulis Profesor Karomani dalam catatannya sebagai pemberi uang, kalau memang bukan Sulpakar yang memberi.

Karomani ketika itu berulang-ulang diingatkan Jaksa KPK bahwa pihaknya tidak segan menetapkan status tersangka pemberi keterangan palsu terhadapnya.

Akhirnya, Karomani mengaku kalau uang itu bersumber dari orang suruhan Sulpakar yang menyebut uang Rp400 juta tersebut berasal dari Sulpakar.

Selama pemeriksaan terhadap Sulpakar dan Profesor Karomani berlangsung, banyak Barang Bukti yang ditampilkan Jaksa KPK.

Sementara untuk uang Rp 150 juta dan 10 ribu dollar Singapura, Karomani kokoh mengaku tidak begitu mengetahui secara lengkap peristiwa yang dia alami di tahun 2020.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur

Hasil dari pemeriksaan Sulpakar dan Profesor Karomani ini kemudian dituangkan Jaksa KPK dalam analisa yuridis yang dimuat di Surat Tuntutan.

Berdasarkan analisis yuridis Jaksa KPK, penitipan anak kandung Kadis Pendidikan Lampung, Sulpakar sebagai calon mahasiswa Unila titipan di tahun 2021 disertai pemberian uang Rp400 juta itu, dikategorikan sebagai bagian dari perbuatan menerima Suap oleh eks Rektor Unila, Profesor Karomani.

Berdasarkan analisis yuridis Jaksa KPK juga, penitipan anak kandung Sulpakar sebagai mahasiswa Unila titipan di tahun 2020 yang disertai dengan pemberian uang Rp150 juta dan 10 ribu dollar Singapura tersebut, dikategorikan sebagai bagian perbuatan menerima Gratifikasi oleh Profesor Karomani.

Profesor Karomani pada 27 April 2023 kemarin, lalu dituntut Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 12 karena perbuatan menerima Suap dan Gratifikasi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 dinilai telah terpenuhi dan terbukti.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK mencantumkan keterangan Sulpakar yang berkenaan dengan Ghaza Ahmad Al Ghifari.

Berikut isi keterangan Sulpakar saat diperiksa Jaksa KPK:

+ Bahwa saksi mempunyai 2 anak yang menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, yang pertama Ahmad Duta Al-Ihya, lolos menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SMMPTN tahun 2020.

+ Sedangkan yang kedua atas nama Ghaza Ahmad Al Ghifari mendaftar melalui Jalur SBMPTN tahun 2021 dan lolos menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila;

+ Bahwa saksi pernah menminta bantuan Karomani untuk dapat diluluskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur Mandiri, apabila anak saksi Ghaza Ahmad Alghifari  tidak lolos tes SBMPTN, dan saat itu Karomani menyampaikan anak saksi pasti lolos.

Penuntut Umum membacakan BAP saksi Nomor 8 Huruf c: