KIRKA – Vonis bebas oleh PN Tipikor Tanjungkarang terhadap Sulaiman selaku terdakwa dalam kasus korupsi, dianulir MA.
Sulaiman sebelumnya diadili atas perkara korupsi dalam Kegiatan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Bandara Radin Inten II Lampung Tahap I pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014.
Baca Juga : MA Vonis Eks Ketua AKLI Lampung 2,5 Bulan
Berdasarkan putusan Nomor :5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk, Sulaiman didampingi pengacara bernama Ahmad Handoko. Vonis bebas itu diputuskan pada 28 April 2020 oleh susunan majelis hakim sebagai berikut: Syamsudin sebagai ketua majelis, Abdul Gani serta Surisno sebagai hakim anggota.
Dari vonis bebas tadi, JPU dari Kejati Lampung kemudian mengajukan upaya kasasi. Berdasarkan vonis MA, Sulaiman dinyatakan terbukti bersalah.